Polisi saat mengungkap 1 ton sabu di Banten. |
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Dedyng Atabay mengatakan, saat ini pihaknya telah merampungkan surat dakwaan terhadap delapan tersangka yang menyelundupkan sabu tersebut.
"Dakwaan saat ini sudah rampung, 3 Januari sidang," ujar Dedyng di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2017.
Dedyng juga menyebut bahwa dakwaan akan dibagi menjadi dua. Dimana pertama dakwaan bagi lima tersangka yang menyelundupkan sabu melalui kapal lewat laut dan sementara tiga tersangka lagi sebagai penerima kiriman barang terlarang tersebut.
Saat ini, kata dia, seluruh tersangka yang berkewarganegaraan Taiwan itu sedang dalam menjalani penahanan Kejaksaan di rutan Cipinang.
“Ditahan di Cipinang," jelas Dedyng.
Sekadar informasi penyelundupan sabu ini terjadi pada Juli 2017 lalu di sebuah hotel di Anyer, Cilegon, Banten. Saat menangkap pelaku, polisi mengamankan 51 karung, masing-masing berisi 20 kilogram sabu. Sabu-sabu itu diperkirakan bernilai Rp 1,5 triliun. Lalu polisi juga menembak mati otak penyelundupan ini yaitu Lin Ming Hui karena melakukan perlawanan.
Nantinya Kedelapan tersangka yang menjalani sidang yakni Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, Hsu Yung Li, Tsai Chih Hung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hsiung, dan Juang Jin Sheng. Mereka dijerat pihak Kepolisian dengan Pasal 114 atau Pasal 113 atau Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(red)
No comments:
Post a Comment