Bupati Tangerang Sebut Izin Pabrik Merecon Hanya untuk 10 Pegawai

Bupati Tangerang Sebut Izin Pabrik Merecon Hanya untuk 10 Pegawai

Admin
Admin

Pabrik merecon yang meledak.


TANGERANG, STN - Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar mengatakan pabrik kembang api yang meledak menyalahi izin yang diberikan.


Menurutnya, perusahaan hanya memiliki izin pegawai sebanyak 10 orang.

"Perizinannya komplit, termasuk izin usaha industri. Dan di sana ditandatangani direksinya, pekerjanya di bawah seratus," ucap Zaki di RSUD Tangerang, Jalan Ahmad Yani, Tangerang, Minggu, 29 Oktober 2017.

Setelah melakukan pengecekan izin, perusahaan itu melanggar izin yang diberikan. Jika memang hanya mempekerjakan 10 orang, tidak ada masalah.

"Izin hanya 10 orang, jadi kalau proposal semuanya dengan izinnya itu sedemikian rupa dan mempekerjakan 10-15 orang, ya otomatis masih memungkinkan untuk lokasi di sana," ujarnya.

Untuk itu, Zaki akan memberi sanksi kepada PT Panca Buana Cahaya Sukses. Sanksi keras berupa pencabutan izin usaha akan diberikan.

"Setelah ketahuan ada pelanggaran, ada 100 pekerja, kemudian juga mungkin ada pelanggaran bangunannya, sudah pasti bisa dicabut," ujarnya.

Pabrik itu terbakar karena percikan api las mengenai bahan baku kembang api pada Kamis, 26 Oktober 2017. Polisi pun telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Ketiga tersangka yakni pemilik pabrik Indra Liyono, Direktur Operasional Andri Hartanto dan Subarna Ega yang mengelas.

(red)