UMP di Banten Naik Jadi Rp 2,099 Juta

UMP di Banten Naik Jadi Rp 2,099 Juta

Admin
Admin

Ilustrasi.

SERANG, STN | Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2018 sebesar 8,71 persen berdasarkan Kementerian Ketenagakerjaan juga berimbas di Banten. Di Provinsi Banten, UMP naik menjadi Rp 2.099.385 dari yang semula hanya Rp 1.931.180 pada 2017.



Kenaikan upah minimum ini juga sudah disetujui dan ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim.

"Sudah, sudah diparipurnakan. Itu tanggal 30 Oktober kemarin sudah ditandatangani gubernur," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten Al Hamidi saat dimintai konfirmasi di Kota Serang, Banten, Rabu, 1 November 2017.

Paripurna penetapan upah minimum di tingkat Provinsi Banten, menurut Hamidi, sudah dilakukan pada 23 Oktober lalu. UMP, menurutnya, akan menjadi jaring pengaman bagi upah yang akan ditetapkan nanti oleh kabupaten dan kota.

Di tingkat upah kabupaten dan kota, pembahasan akan dilakukan pada 13 November oleh Dinas Tenaga Kerja bersama dewan pengupahan. Paling lambat, penetapan untuk upah minimum di kabupaten dan kota akan selesai pada 20 November.

"Nanti orang kabupaten/kota menetapkan upah tidak boleh lebih rendah dari UMP, dipatok dulu dan itu wajib ditetapkan," katanya.

Menurut Hamidi, UMP terbaru di Provinsi Banten akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2018.

(red)