Soal OTT Saber Pugli, Ini Respons Wali Kota Serang

Soal OTT Saber Pugli, Ini Respons Wali Kota Serang

Redaksi
Redaksi

Wali Kota Haerul Jaman.


SERANG, STN - Wali Kota Serang Haerul Jaman menyerahkan kepada kepolisian sepenuhnya terkait dua pegawai Dinas Pendidikan yang tertangkap tangan Tim Saber Pungli.


Pemerintah Kota (Pemkot) tidak akan memberikan bantuan hukum kepada AS (57) dan EP (50) yang memungut biaya tambahan bagi syarat pengajuan kredit para guru.

"Kita serahkan kepada kepolisian, sejauh mana kesalahannya, kan ada aturan yang ada," kata Haerul, kepada wartawan di Kota Serang, Banten, Rabu, 25 Oktober 2017.

Jaman menjelaskan, selain tidak akan memberi bantuan hukum, pemkot juga sudah memberikan perintah kepada dinas terkait untuk mencari keterlibatan oknum lain dalam praktek tersebut.

"Kita lakukan sanksi tergantung kesalahannya, kalau diberhentikan ya diberhentikan," ujarnya.

Ia mengaku, praktek pungutan liar berupa syarat tambahan bagi setiap PNS yang ingin mengajukan kredit baru ditemukan di Kecamatan Taktakan. Namun, tidak menutup kemungkinan terjadi di tempat lain dan saat ini pihak Dinas Pendidikan sedang mencari informasi tersebut.

"Saya peritahkan ke Disdik cari tahu sejauh mana apakah ini yang dilakukan hanya UPT Taktakan atau di lainnya juga," katanya.

Pada Senin, 23 Oktober 2017, Tim Saber Pungli Mapolres Serang Kota menangkan dua oknum PNS Dinas Pendidikan. AS (57) dan EP (50) ditangkap karena memperkaya diri dengan cara memberi syarat tambahan bagi setiap guru yang ingin mengajukan kredit bank.

Keduanya merupakan pegawai di Unit Pelayanan Tekhnis (UPT) di Kecamatan Taktakan. Dari setiap guru yang ingin mengajukan kredit, oknum PNS ini memberikan syarat Rp. 1,5 juta agar pengajuan kredit bank oleh para guru disetujui.

"Jadi, dalam pengajuan bank dari setiap guru di UPT (Taktakan) dimintai syarat. Kalau nanti sudah memberikan uang 1,5 juta, dengan jaminan itu lancar," ujar Wakapolres Serang Kota Kompol Tidar Wulung kepada wartawan di Mapolres Serang Kota.

(red)